Kebijakan WFH atau Work From Home adalah kebijakan di mana pekerja dihadapkan kondisi fleksibel untuk bekerja dari rumah. Hal ini diadopsi oleh pemerintah sejak terjadinya Covid-19. Namun hal itu berhenti setelah dinyatakan Indonesia sudah bebas dari penyebaran wabah Covid-19. Kebiasaan WFH sudah mengubah kebiasaan pekerja yang sebelumnya terbiasa secara konvensional dipaksa untuk menggunakan digital, mulai dari penggunaan meeting online dan berbagi file dengan layanan cloud.
Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menginjak tahun 2026, semua kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dipotong anggaran guna efisiensi. Efisiensi ini difokuskan guna mendukung program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih. Pemotongan ini dilandasi oleh hasil review pemerintah pusat mengenai penggunaan anggaran di beberapa kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang hanya menghabiskan anggaran untuk sekedar seremonial.
Hal ini juga terjadi oleh penulis sendiri yang menjalani hari menjadi PNS di daerah. Kebijakan ini merupakan hal yang seperti positif namun tak begitu berdampak. Hal ini juga menjadi ajang perdebatan yang terjadi di media sosial. Seperti halnya di media Threads yang penulis temui.
”Ternyata WFH ASN banyak yang kerja enggak bener, dan lagi-lagi yang begitu rata-rata pemda....” tutur salah satu akun.
Ada yang melihat kejadian oknum yang terjadi saat WFH, ada yang memanfaatkan momen ini dengan tidur atau bahkan melakukan rekreasi bersama keluarga pergi ke tempat yang luar daerah kerjanya. Walaupun sebenarnya sudah adanya presensi digital secara WFH oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang dapat memantau di mana area presensi yang bisa dilakukan, namun tetap saja hal ini ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pegawai sendiri. Namun memang diakui bahwa kebijakan WFH yang kurang terbina dengan target keluaran untuk masing-masing individu pegawai.
Hal ini dirasakan oleh penulis yang menjadi pegawai di instansi dengan pelayanan yang rendah, artinya jarang ada masyarakat yang mengakses layanan instansi. Sebenarnya pemerintah mengadakan WFH tidak mengurangi pelayanan yang diberikan ke masyarakat. Hal ini disebabkan oleh gemuknya jumlah pegawai yang tidak menjalankan fungsi pelayanan. Misalnya bagian pelayanan satu pintu, maka pegawai yang melayani hanya 3-5 orang saja. Ketika terjadi WFH maupun WFO (work from office) itu tidak akan mengganggu secara signifikan.
Hal lain juga mengenai jobdesk setiap individu yang tidak diakomodir. Setiap ASN memang ada penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) setiap bulan. Namun pengisian untuk hasil kerja diisi terserah oleh masing-masing pegawai. Penilaian SKP yang tanpa melihat berdampak atau tidak. Kadang juga, hasil output dari pegawai itupun belum tentu sebagai bahan bacaan oleh pimpinan.
Output yang ingin dirasakan oleh pemerintah adalah pengurangan penggunaan listrik dan bahan bakar minyak yang dilakukan oleh pegawai. Namun hal itu tidak berdampak dikarenakan masih belum adanya kejelian oleh pemerintah untuk memeriksa penggunaan listrik oleh masing-masing dinas. Konsumsi listrik di mana masih tetap walaupun tidak digunakan oleh orang banyak, seperti penggunaan ruangan bidang. Ada beberapa instansi yang penulis temukan yakni semua bidang masing-masing tetap menjalankan tugasnya di dalam ruangan mereka. Harusnya ini disikapi oleh pemerintah dengan fokus kerja di ruangan bersama agar konsumsi listrik berkurang.
WFH yang dirasakan oleh penulis juga sudah hasil penataan yang bagus yakni
dengan masih mewajibkan instansi yang melakukan pelayanan langsung kepada
masyarakat untuk masih skema WFO, seperti halnya untuk Rumah Sakit, Puskesmas,
dan Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu serta dinas lainnya. Ada tambahan lagi
yakni untuk kadis hingga kabid serta pejabat fungsional ahli muda-ahli madya
diwajibkan WFO untuk melayani masyarakat. Staf dan fungsional umum dapat
diperkenankan untuk WFH dengan skema pembagian 50% dengan terjadwal, jadi
penulis dapat skema WFH setiap hari Jumat sebulan 2 kali saja.